JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan, berkaca dari putusan MK ini maka pemerintah termasuk DPR RI wajib memetik pelajaran berharga. Sejak awal UU ini muncul telah banyak kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah-DPR.
"Ini pembelajaran buat pemerintah yang ugal-ugalan dalam membuat UU, termasuk membuat Undang-Undang Cipta Kerja, membuat perppu, UU Minerba yang ugal-ugalan tidak menyertakan publik dalam proses pembentukan. Kalau menyertakan publik hanya formalitas tidak substantif," kritik Refly lewat kanal Youtube @Refly Harun dilansir Kamis, 25 Novemeber.
Selain partisipasi, salah satu indikator sifat ugal-ugalan pemerintah dapat dilihat dari draf UU Cipta Kerja yang sampai disahkan pun tidak jelas. Artinya, publik tidak memiliki informasi yang valid mengenai apa saja substansi yang terkandung dalam UU karena tidak memiliki draft resmi.
BACA JUGA:
"Saya yakin tak ada satu orang pun yang membaca secara komperhensif Undang-Undang Cipta Kerja yang pasalnya banyak, begitu juga ahli hukum pun tidak mampu membaca semuanya dan menganalisis semuanya," tegas Refly.
Refly menambahkan, dalam UU Cipta Kerja harusnya tidak terlalu banyak pasal atau aturan yang terkandung.
Misalnya tentang kemudahan dalam berinvestasi atau perizinanan. Menurut Refly, kalau pemerintah hendak fokus membidik investasi atau perizinan, maka dalam UU Cipta Kerja juga demikian.
"Jadi seluruh undang-undang yang dikumpulkan hanya terkait dengan perizinan saja tapi kalau semuanya diubah itulah yang menjadi persoalan kita. Ini black market law making process," sindir Refly.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Dan, apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.