Wakil Ketua MPR Arsul Sani: Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja Berpotensi Timbulkan Masalah Baru
Wakil Ketua MPR Arsul Sani (Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai putusan uji formil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dinyatakan inkonstitusional akan menimbulkan masalah baru. 

"Apakah memang putusan MK ini akan menjadi putusan yang menyelesaikan masalah tanpa masalah, atau sebuah putusan yang bisa atau berpotensi menimbulkan masalah baru. Saya melihat ini berpotensi menimbulkan masalah," ujar Arsul dalam diskusi Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pascaputusan MK di Gedung DPR, Senin, 29 November. 

Arsul menjelaskan ada dua perkara dalam pengujian UU Cipta Kerja, yakni uji materiil dan uji formil. Pada putusan MK tersebut adalah uji formil. Dia memprediksi akan muncul masalah baru atas ketidakpuasan dari hasil uji materiil bila pemerintah dan DPR sudah merevisi UU Cipta Kerja.

"Karena kalau pemerintah dan DPR sudah memperbaiki, kemudian hasil perbaikannya itu secara materiil ada yang tidak puas elemen warga negara ini, ini kan diuji lagi secara materiil," jelas Arsul.

Waketum PPP itu menilai MK seharusnya membuat putusan terkait keduanya, yakni uji materiil dan uji formil terkait UU Cipta Kerja agar perbaikan bisa dilakukan sekali saja.

"Mestinya menurut saya, MK memutuskannya itu sekaligus. Baik uji formil maupun materiilnya, jangan sendiri-sendiri. Sehingga pembentuk undang-undang kalau pun harus perbaiki, bahkan harus mengganti undang-undang itu, satu kali kerjaan, tidak menimbulkan potensi. Itu catatan pertama saya, barangkali kalau sebagai PR ini," tandasnya.