UU Cipta Kerja Tawarkan 8 Manfaat Pada Buruh, Eks Waketum Gerindra: Menunda Pemberlakuan Adalah Sabotase Pertumbuhan Ekonomi
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono turut merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Dia menyayangkan, MK menunda pemberlakuan UU Cipta Kerja. Pasalnya, selain membuka investasi dan lapangan pekerjaan lebih luas, Arief menilai, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juga membuka peluang bagi buruh untuk berubah menjadi entrepreneur yang kreatif dan mandiri.

"Seseorang yang tadinya sebagai buruh hanya dibayar berdasarkan upah atas tenaganya, kini punya pilihan untuk masuk dunia entrepreneurship yang didukung dan dilindungi oleh UU Cipta Kerja," ujar Arief, Senin, 29 November. 

Sebab, lanjutnya, buruh akan memiliki kesempatan dari pemerintah mendapatkan vokasi, permodalan, kemudahan usaha, dan pasar yang tak terbatas.

“Mereka juga akan lebih mudah berkreasi memaksimalkan kreasi dan semua sumberdaya yang mudah diakses, untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, ketimbang hanya menjual tenaga sebagai buruh," tegas Arief. 

Arief mengurai 8 manfaat bagi buruh. Diantaranya, memberikan kepastian bonus hingga jam lembur, jaminan korban PHK, hak cuti haid dan hamil tidak dihapus, membuka lapangan kerja, pesangon pekerja tetap menjadi yang tertinggi di dunia, sertifikasi halal gratis buat UMKM, kemudahan dalam izin bagi pelaku UMKM, dan jaminan perlindungan hukum.

Arief menjelaskan, UU Cipta Kerja merupakan penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Di mana, kata Arief, semuanya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara masif dari tingkat enterpreneurship sampai koorporasi swasta maupun negara.

"Menunda pemberlakukan UU Cipta Kerja adalah sabotase pada pertumbuhan ekonomi. Sabotase ini bukan hanya menggagalkan kebangkitan Indonesia sebagai nation tetapi secara kejam melanjutkan penindasan dan eksploitasi manusia sebagai buruh," kata Arief.