Menaker Ida Fauziyah Akui Ada Pemotongan Jam Istirahat di UU Cipta Kerja
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengakui bahwa dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja ada perubahan mengenai jam istirahat bagi para pekerja atau buruh. Di dalam UU sapu jagat ini, jam kerja dikurangi.

"Mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat. ini banyak sekali terjadi distorsi. Ini tetap diatur sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2003 dan menambah ketentuan baru mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu," tuturnya, dalam video conference, Rabu, 7 Oktober.

Dia menjelaskan waktu kerja tetap seperti dalam undang-undang sebelumnya yakni tujuh jam per hari, dan 40 jam per minggu untuk enam hari kerja atau delapan jam per hari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja. Hal ini diatur pada Pasal 77 ayat (2) disebutkan, waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Ida beralasan, adanya aturan ini agar bisa melindungi pekerja dan buruh. Adapun pemotongan jam istirahat ini tidak semua jenis pekerjaan yang kena.

Lebih lanjut, Ida mengatakan, hanya beberapa jenis pekerjaan yang mendapatkan pengurangan jam kerja dikarenakan sudah digantikan oleh teknologi.

"Ini buat perlindungan pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang sangat dinamis. Jadi benar-benar mengakomodasi kondisi tenagakerjaan akibat adanya bekembang cepatnya ekonomi digital," tuturnya.

Sekadar informasi, waktu kerja buruh dalam UU Cipta Kerja ditetapkan maksimal delapan jam sehari. Pada pembahasan tingkat akhir, sejumlah pasal menjadi perdebatan, di antaranya Pasal 77 dan 78 tentang jam kerja.

Sebelumnya, pada pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja), buruh mengeluhkan Pasal 77A berkaitan dengan tambahan jam kerja tergantung pada kebijakan perusahaan. Hanya ada ketentuan waktu kerja paling lama 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Tidak ada aturan tentang jumlah hari kerja. Namun, pasal ini akhirnya dikembalikan seperti aturan pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Di sisi lain dalam pembahasan waktu kerja di UU Cipta Kerja terjadi perpanjangan waktu kerja lembur menjadi maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Di UU Ketenagakerjaan, waktu lembur maksimal adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.