Meski Tak Diatur di Perppu Cipta Kerja, Hak Cuti Haid dan Melahirkan Tetap Berlaku Sesuai UU 13/2013
Menaker Ida Fauziyah usai rapat kerja dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: VOI/Mery Handayani)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pekerja perempuan tak dihilangkan. Artinya, pekerja masih dapat menikmati hak-hak tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut memang tidak memuat mengenai hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Namun, kata Ida, hak-hak perkerja ini masih ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Ketentuan di UU Nomor 13 Tahun 2003 yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja berarti tetap berlaku. Misalnya tentang cuti haid dan melahirkan,” kata Ida kepada wartawan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 11 Januari.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pengganti Perundang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Sebelumnya diberitakan, Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri menjelaskan, cuti haid dan melahirkan memang tidak dimuat dalam Perppu Cipta Kerja. Namun, hak ini tidak hilang dan masih dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Kata Indah, aturan cuti haid tertuang di dalam pasal 81 tentang. Sementara, cuti melahirkan tertuang di dalam pasal 82.

“Apakah cuti haid dan cuti melahirkan dihapus? Jawabannya tidak benar. Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU 13/2003,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat, 6 Januari.

Indah menjelaskan karena tidak ada perubahan mengenai aturan tersebut, sehingga pemerintah tidak menuangkannya lagi di dalam Perppu Cipta Kerja.

“Karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022,” katanya.

Kata Indah, Indonesia sebagai anggota International Labour Organization (ILO) tidak mungkin menghapus hak cuti haid dan cuti melahirkan.

“Kan sebenarnya logikanya enggak mungkin juga Indonesia anggota ILO masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan melahirkan, sangat tidak mungkin,” tuturnya.

Pada UU Nomor 13 Tahun 2003, cuti haid diatur dalam pasal 81, yang berbunyi:

1. Perkerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktur haid.

2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara mengenai cuti melahirkan tertuang di Pasal 82 yang berbunyi:

1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 satu setengah bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Sementara, di dalam Perppu Cipta Kerja yang akhir tahun 2022 lalu disahkan tidak mengatur secara spesifik mengenai hak cuti haid maupun cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.