Rapat 4 Jam, Komisi IX DPR Belum Ambil Keputusan Tolak atau Terima Perppu Cipta Kerja
Gedung DPR RI. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi IX DPR RI belum ambil keputusan sikap apapun terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja tertutup dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Rapat yang berlangsung selama 4 jam tersebut membahas mengenai Perppu Cipta Kerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengatakan, rapat yang membahas salah satunya soal Perppu Cipta Kerja tersebut, belum menghasilkan keputusan.

“Masih belum (keputusan sikap soal Perppu), ini kan masih belum selesai pendalamannya,” kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari.

Kata Charles, setiap anggota Komisi IX yang hadir dalam repat kerja, semuanya melakukan pendalaman terkait soal Perppu tersebut. Terlebih menekankan soal sosialisasi dan komunikasi terhadap terbitnya Perppu tersebut.

“Dan juga ada komunikasi yang lebih intens kepada stakeholder termasuk serikat pekerja. Sehingga berbagai kekhawatiran, kegundahan masyarakat, kegundahan serikat pekerja bisa lebih detil disampaikan pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Charles mengatakan terkait Perppu Cipta Kerja tersebut, Komisi IX sebenarnya berharap agar ke depan sosialisasinya perlu diperbaiki kembali. Hal itu untuk mencegah kekhawatiran di masyarakat.

“Sehingga tidak lagi adanya kebingungan, ketakutan, jadi masyarakat tau artinya aturan turunannya seperti apa. Hak-hak pekerja apa saja, apakah nantinya ada pengurangan hak pekerja, atau justru mungkin ada hal yang lebih baik lagi untuk melindungi hak pekerja,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI Fraksi PDIP Krisdayanti mengatakan rapat tertutup atas permintaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Sehingga, DPR mencoba mengakomodir keinginan Menaker agar leluasa menjawab.

“Jadi kita coba mengakomodir apa keinginan dari mitra kami supaya lebih leluasa lagi mereka menjawab. Supaya dapat diberikan informasi kepada masyarakat sebaik baiknya,” ujar Krisdayanti.

Krisdayanti juga sempat menyinggung pemerintah tidak melibatkan DPR dalam penyusunan Perppu Cipta Kerja. Apalagi, penerbitan Perppu dilakukan saat DPR masih dalam masa reses. Hal ini lah yang menjadi sorotan publik.

“Karena mungkin sebetulnya mereka (publik) juga tahu bahwa pemerintah memang terus terang tidak melibatkan DPR dalam hal ini gitu ya,” tuturnya.