Menaker Ida: Komisi XI DPR Minta Perluas Dialog Soal PP Turunan Perppu Cipta Kerja
Menaker Ida Fauziyah usai rapat kerja dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. (Foto: VOI/Mery Handayani)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam rapat kerja yang berlangsung tertutup, Komisi XI DPR meminta pihaknya untuk memperluas dialog dan diskusi dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

“Sebenarnya mereka berharap agar nanti pada proses penetapan PP memperluas dialog dan diskusi dan mereka juga ingin diajak berdiskusi bersama tentang concern yang akan diatur dalam PP,” katanya kepada wartawan usai rapat kerja dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari.

Kata Ida, PP yang akan ditetapkan dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir Desember lalu termasuk PP yang membahas mengenai pengupahan dan alih daya.

Concern yang akan diatur dalam PP tentang Pengupahan dan PP tentang outsourcing atau alih daya,” jelasnya.

Dalam rapat ini, Ida mengatakan dirinya fokus menjelaskan klaster Ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

“Saya menjelaskan tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022, khususnya saya masuk kepada klaster ketenagakerjaan. Jadi mereka (Komisi IX DPR) minta dijelaskan tentang klaster ketenagakerjaan yang ada di dalam Perppu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan revisi akan dilakukan untuk PP nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara, kata Indah, terkait dengan upah akan dilakukan revisi PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Indah mengatakan perubahan formula penghitungan upah minimum akan dijelaskan juga lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan pengupahan.

“Di Perppu ini disinggung ada perbaikan formula atau minimum ya. Nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 tahun 2021,” katanya saat konferensi pers secara, Jumat, 7 Januari.

Kata Indah, formula penghitungan upah dalam Perppu Cipta Kerja ini merupakan respons atas aspirasi publik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Formulanya sudah lebih merespons yang kita dapatkan dari serap aspirasi publik. Bahwa formula di Undang-undang Cipta Kerja untuk upah minimum, tidak bisa 100 persen diterima, maka ada perubahan di Permen Nomor 18 Tahun 2022,” jelasnya.