Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dirinya fokus menjelaskan klaster ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Seperti diketahui, Komisi IX menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pagi tadi.

Awalnya, rapat antara Komisi XI dan Menaker Ida tersebut terbuka untuk umum. Tidak lama kemudian, rapat diputuskan tertutup atas permintaan Ida.

“Saya menjelaskan tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022, khususnya saya masuk kepada klaster ketenagakerjaan. Jadi mereka (Komisi IX DPR) minta dijelaskan tentang klaster ketenagakerjaan yang ada di dalam Perppu,” katanya kepada wartawan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari.

Ida mengatakan, dalam rapat kerja tersebut poin yang digarisbawahi adalah soal proses penetapan Peraturan Pemerintah (PP). Kata Ida, DPR meminta untuk dilakukan dialog.

“Mereka berharap agar nanti pada proses penetapan PP memperluas dialog dan diskusi dan mereka juga ingin diajak berdiskusi bersama tentang concern yang akan diatur dalam PP tentang Pengupahan dan PP tentang outsourcing atau alih daya,” tuturnya.

Sebelum rapat kerja diminta dilakukan secara tertutup, Ida menyampaikan tiga pokok pembahasan yang disampaikan dalam pembahasan rapat kerja dengan Komisi XI DPR kali ini.

Pertama, latar belakang dan tujuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mengenai poin pertama, Ida tidak menjelaskan secara rinci. Sebab, kata Ida, ada kementerian yang secara khusus akan menjelaskan ini.

Kedua, terkait perubahan substansi ketenagakerjaan dalam Perpu Cipta Kerja.

Adapun perubahan tersebut antara lain terkait ketentuan alih daya, upah minimum, terminologi disabilitas, perbaikan rujukan terkait penggunaan jam istirahat, manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan dan lainnya.

Pokok pebahasan yang terakhir, terkait pemberlakuan Perppu Cipta Kerja dan tindak lanjutnya.

Sekadar informasi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 30 Desember 2022.

Perppu tersebut juga mengatur bahwa semua peraturan pelaksana dari UU yang telah diubah oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu ini.

“Dan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pertauran pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, kata Ida, sekaligus menunggu persetujuan DPR atas Perppu tersebut, Kemnaker akan melakukan pembahasan revisi terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat dan PHK, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.