Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani akan mengundurkan diri dari partai apabila nantinya terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Arsul merupakan salah satu dari tujuh calon hakim konstitusi yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR hari ini. 

Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP itu mengatakan, pengunduran dirinya dari PPP merupakan konsekuensi dari amanat undang-undang. Di mana hakim konstitusi tidak diperbolehkan menjadi anggota partai. 

"Pertama, saya tentu bersyukur diberi kesempatan oleh Komisi III DPR untuk bisa ikut proses seleksi calon hakim konstitusi pada MK. Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai," ujar Arsul, Selasa, 26 September. 

"Karena UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara, ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," lanjutnya. 

Namun, Arsul mengaku, demi niatnya menjadikan MK lebih baik maka dirinya akan legawa untuk melepas semua jabatan yang melekat pada dirinya. Baik sebagai anggota legislatif maupun elite parpol. 

"Tapi sekali lagi, niat saya agar kelembagaan negara kita itu makin lama makin baik lah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing. Dan keinginan saya, mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antar lembaga negara yang terjadi, karena misalnya putusan MK," ungkap Arsul Sani.