Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memproses laporan terhadap anggota Fraksi Gerindra Fadli Zon terkait cuitannya tentang Undang-Undang Cipta Kerja di akun Twitter-nya.

Dalam cuitannya (@fadlizon), Fadli mengkritik UU Cipta Kerja yang dinilai seharusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses.

Cuitan Fadli Zon itu dilaporkan Gusnaidi Hetminado atau Teddy ke MKD DPR RI pada 29 November 2021. Fadli dituding telah melanggar kode etik lantaran menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja di akun media sosial pribadinya.

Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio mengatakan, pihaknya telah menerima penjelasan dari pihak pengadu pada Rabu, 8 Desember. Selanjutnya, kata dia, MKD akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya.

"Kami selanjutnya akan rapim (rapat pimpinan) untuk menentukan langkah selanjutnya. Kemungkinan minggu depan kami akan rapat pleno," ujar Andi Rio kepada wartawan, Kamis, 9 Desember. 

Meski begitu, Andi Rio membantah jika rapat pleno nanti untuk menentukan waktu kapan Fadli Zon dipanggil oleh MKD. Hingga saat ini, kata dia, belum ada rencana kapan pemanggilan kepada Ketua BKSAP DPR itu.

"Belum (pemanggilan, red). Di rapat pleno nanti belum ditentukan kapan waktu untuk memanggil saudara Fadli Zon," katanya.

Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya pada 27 November 2021. Berikut bunyi cuitannya: 

"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki" tulis Fadli.