Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan terjadi simpang siur informasi yang berkaitan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. Yasonna menyebut UU Cipta Kerja adalah terobosan produk hukum yang kreatif dan memberikan kemudahan dalam melakukan perizinan.

Hal ini disampaikan Yasonna dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja bersama sebagian Menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Ini soal kemudahan usaha. Ini adalah suatu terobosan kreatif yang sangat baik bagi kemudahan berusaha atau memudahkan perizinan, tadi yang sudah disampaikan," kata Yasonna dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun Youtube Kemenko Perekonomian, Rabu, 7 Oktober.

Dia menilai, terobosan kreatif ini terjadi karena sekarang siapa pun bisa membuat perseroan terbatas termasuk bagi pengusaha mikro dan perseorangan. Sehingga ke depan, hal ini disebut akan memudahkan mereka untuk mendapatkan kepastian akses perbankan setelah selama ini kesulitan karena tak memiliki badan hukum.

Perundangan ini, sambung dia, juga akan memudahkan badan usaha milik desa (Bumdes) untuk mendapatkan akses perbankan setelah sebelumnya tidak diakomodir. Sehingga diharapkan ke depan Bumdes ini akan membawa keuntungan bagi masyarakat di desa.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini juga menyebut karena UU Cipta Kerja ini anak-anak muda atau angkatan kerja yang jumlahnya mencapai 2,9 juta menjadi memiliki pilihan untuk memiliki usaha mereka sendiri. "Anak-anak muda ini bisa  memilih mau berusaha dengan mudahnya perizinan berusaha untuk UMKM," ujarnya.

"Angkatan kerja yang 2,9 juta ini bisa memilih apakah mau menjadi pengusaha mulai dari mikro ataupun dengan kesempatan investasi yang masuk bisa menjadi kesempatan kerja bagi mereka, kemudahan ini diberikan kepada mereka untuk berusaha," imbuhnya.

Selain menyoal masalah kemudahan berusaha, Yasonna juga mengklaim perundangan ini tak akan menghilangkan peran pemerintah daerah dalam masalah perizinan. Hal ini disampaikannya sekaligus menjawab pertanyaan sejumlah pihak yang merasa daerah tak diberi kewenangan.

"Jadi mengenai klaster administrasi pemerintahan, ini memang ada pikir orang mengapa pemerintah daerah dihilangkan? Tidak. Tidak dihilangkan tapi diberi waktu. Perizinan tetap ada di daerah yang sesuai dengan kewenangannya tetapi diberi batas. Perlu diberi batas waktu," tegasnya.

Perizinan di daerah, kata Yasonna, baru akan ditarik ke pusat jika sudah buntu dan hal ini disebut Yasonna sudah sesuai dengan konstitusi.

"Kalau tidak jalan ya memang harus ditarik ke pusat ini yg kadang kadang diputar balikan seolah sentralisasi. Tidak ada," ujarnya.

Dengan sejumlah hal yang disampaikan tersebut, Yasonna kemudian meminta agar semua tak ada lagi penyimpangsiuran terkait UU Cipta Kerja yang baru diketuk pada Senin, 5 Oktober kemarin. Sebab, dia menilai selama ini terjadi penyimpangsiuran informasi di masyarakat terkait rancangan yang disebutnya telah dibahas secara terbuka dan dalam waktu yang relatif cepat.

"Mohon kiranya penyimpangsiuran, jadi penyimpangsiuran bukan kesimpangsiuran. Penyimpangsiuran ini dikoreksi. ... Kasihan rakyat kalau ini seolah-olah sangat ekslusif. Pembahasannya terbuka walau relatif cepat. Dibahas panja melalui online, streaming, masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas, terbuka," pungkasnya.