Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly segera mengajukan draf undang-undang omnibus law ke DPR. Di dalam rapat dengan komisi III, Yasonna menyebut, awal tahun depan draf sudah dibahas antara pemerintah dan DPR.

Yasonna menjelaskan, melalui skema omnibus law, pemerintah akan menyederhanakan regulasi perizinan yang berbelit-belit. Dua UU besar yang akan dibahas dengan skema tersebut yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

"Kita masukkan dalam prolegnas prioritas nanti carry over. Memang pak ketua yang super prioritas itu adalah omnibus law," katanya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November.

Pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah mempercepat komunikasi agar di awal tahun depan pembahasan omnibus law sudah dimulai. RUU omnibus law bisa segera disahkan.

"Kami akan mengajukan diperkirakan pada akhir Desember atau awal Januari sudah selesai," ucapnya.

Menurut Yasonna, tim konsinyasi terus mengebut draf UU omnibus law terutama untuk UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

"Tinggal sedikit lagi ini tetap kita masukkan ke dalam rencana Prolegnas prioritas carry over di 2020. Ini sudah kesepakatan kita. Dan saya sudah bicara dengan teman-teman di Baleg soal ini," jelasnya.

Nantinya omnibus law akan memangkas 80 pasal yang dianggap menghambat perizinan usaha dan investasi. Meski begitu, pasal-pasal tersebut tidak serta merta akan langsung dihapus.

"Perkembangan 80. Tapi kan bukan berarti 80 itu dibuang semua. Hanya beberapa pasal-pasal tertentu. Dibuang diperbaiki, kalau ada yang (bisa) diperbaiki. Ada yang hanya misalnya UU paten yang dulu mau kita revisi pasal 20 nya ya buang aja. Cabut pasal 20 nya hilang gitu," jelasnya.

Rapat kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM (Mery Handayani/VOI) 

UU Perpajakan Juga akan Dimasukan

Selain Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM, Pemerintah juga akan mengusulkan omnibus law terkait perpajakan. Yasonna menyebut, hal itu karena untuk mendorong investasi.

"Insentif sehingga menciptakan lapangan kerja juga. Tapi supaya dia terpisah kita mau kasih insentif pajaklah. Itu menteri keungan yang itu (yang sedang membahas)," tuturnya.

RUU Omnibus Law perpajakan nantinya akan merangkum dan memodernisasi ketetapan perpajakan yang sudah ada di undang-undang sebelumnya.

Salah satu poinnya adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang menurut rencana akan diturunkan secara bertahap dari 25 persen menjadi 23 persen pada 2020 dan 20 persen pada tahun 2021.

Sehingga, untuk perubahan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dilakukan berikutnya setelah RUU Omnibus ini.