JAKARTA - Pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2024. Salah satu yang tujuannya karena pemerataan dan keadilan ekonomi di Indonesia. Beban Jakarta juga sudah terlalu berat jadi ibu kota.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, sulit membenahi Jakarta dengan cara menata ulang lantaran pembangunan di sini sudah begitu masif.
Mahfud menilai, pemindahan ibu kota negara yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat. Sebab, sulit mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara.
"Soal pemindahan ibu kota enggak ada masalah rumit. Itu soal hal biasa saja cuma akan menyangkut kebutuhan obyektif. Jakarta itu sulit untuk dipertahankan sebagai ibu kota kalau lihat perkembangan sampai saat ini dan ke depan," kata Mahfud, saat ditemui di Hotel Shangri-la, Sudirman, Jakarta, Rabu, 22 Januari.
Menurut Mahfud, dirinya yakin penyelesaian regulasi pemindahan ibu kota prosesnya dapat dengan cepat. "Dirombak lagi dari awal sulit. Lalu melalui proses studi mendalam pemerintah akhirnya memutuskan pindah ibu kota dan itu kalau tidak terlalu dipolitisir (prosesnya cepat) karena kesepakatannya sudah. Kan tinggal merubah beberapa undang-undang," ucapnya.
BACA JUGA:
Mahfud menjelaskan, Pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Pemindahan Ibu Kota Negara. Apalagi, RUU ini masuk dalam prolegnas prioritas 2020.
"Kita akan mulai dengan tata ruangnya. Site plan-nya sudah ditetapkan dari sekarang. Nanti tinggal bagaimana prosesnya di DPR. Karena banyak undang-undang yang menyebut Jakarta sebagai ibu kota," ujar Mahfud.
"Bukan hanya undang-undang khusus tentang DKI Jakarta, tetapi banyak undang-undang lain yang menyebut kantor kementerian di ibu kota Jakarta. Nanti disisir satu per satu yang menyebut Jakarta sebagai ibu kota nanti akan dimasukkan (direvisi)," kata dia.
Ominbus law IKN
Badan Legilsasi (Baleg) DPR menyebut bahwa omnibus law Ibu Kota Negara (IKN) paling berpeluang untuk segera diselesaikan pembahasannya. Namun, bukan berati bahwa tiga RUU omnibus law lainnya yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 tidak bisa dirampungkan.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan, cepat tidaknya pembahasan tergantung pada draf yang dibuat pemerintah. Seberapa solid draf yang dibuat dan seberapa banyak pihak yang terlibat dalam pembuatan draf tersebut.
BACA JUGA:
Willy berujar, jika banyak kekurangan dari draf tersebut, tentu DPR akan menutup kekurangan itu dengan mendengarkan berbagai aspirasi lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) .
Menurut Willy, omnibus law yang paling berpeluang untuk segera diselesaikan adalah omnibus law IKN. Karena, RUU itu relatif tidak terlalu rumit substansinya.
"Tapi progressnya yang signifikan, yang bisa cepat itu IKN. Omnibus law Ibu Kota negara karena relatif tidak terlalu complicated," ujar Willy.
BACA JUGA:
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum juga menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Omnibus Law.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku, tidak mengetahui apakah pemerintah menyerahkan sekaligus draf Omnibus Law atau secara bertahap. Diketahui, selain Cipta Lapangan Kerja, Omnibus Law itu juga terkait Perpajakan, Ibu Kota Negara, dan Kefarmasian.
"Paling lambat akan kami terima minggu depan. Kan sekarang ini banyak yang beredar draf-draf RUU dan jadi polemik di masyarakat," tutur Dasco.