Hancur-hancuran Pengusaha Bus Terpaksa Jual Besi Tua untuk Bayar Gaji Karyawan karena Tak Dapat Bantuan Selama PPKM
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kembali menerapkan kebijakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya aktivitas transportasi. Akibatnya, berbagai cara ditempuh industri transportasi untuk bertahan, salah satunya dengan menjual besi tua.

Business Development Perusahaan Otobus (PO) Safari Dharma Raya, Marissa Leviani mengatakan okupansi yang rendah ditambah adanya pelarangan mudik Lebaran tahun ini membuat arus keuangan semakin menipis.

Kondisi tersebut, kata Marissa, diperburuk dengan tidak adanya insentif bagi para pengusaha untuk mempertahankan bisnis dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di masa PPKM. 

"Kalau ditanya kondisinya bagaimana, ya sekarang kami sudah menjual besi tua dari bus saya. Itu untuk membayar gaji karyawan dan kewajiban kepada perbankan serta bayar pajak," kata kepada wartawan, Selasa, 3 Agustus.

Meksi mengalami kondisi sangat sulit, Marissa memilih untuk tidak melakukan PHK kepada pekerja. Menurutnya, cara-cara menjual besi tua dan beberapa aset lain telah dilakukan sejak awal tahun untuk mempertahankan bisnis.

Meskipun hasilnya masih kurang, kata Marissa, tetapi masih dapat menjadi sumber pendanaan untuk bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Tak hanya itu, upaya diversifikasi bisnis juga dilakukan dengan membuka layanan jasa logistik yang telah dirintis sejak tahun lalu. Lagi-lagi, kata Marissa, upaya ini masih belum dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan bisnis lantaran sepinya order.

"Lumayan membantu (bisnis) tapi tetap saja minus, memang semuanya masih tiarap. Bus wisata kami sudah tiarap, kalau seperti ini sekolah juga tidak ada wisata, orang mau ziarah juga tidak bisa," ujarnya.

Menurut dia, dalam menentukan kebijakan penanganan COVID-19 ke depan pemerintah harus mempertimbangkan dari sisi dunia usaha. Sebab, selama ini pemerintah hanya fokus melakukan pembatasan-pembatasan tanpa mendengar masukan dari pengusaha khususnya di sektor industri transportasi darat.

Bantuan yang diberikan pun masih belum ada, baik untuk pengusahanya maupun para pekerjanya. Sedangkan tuntutan pemerintah hanya meminta tidak ada PHK tanpa solusi yang jelas.

"Yang kami harapkan pembuatan peraturan itu mohon dibantu juga untuk ditinjau bagaimana efeknya ke bisnis atau ke industri lainnya dan bagaimana dampaknya terhadap ekonomi di industri tersebut," katanya.