Agar Tak Ada PHK Saat PPKM Darurat, Pengusaha Minta Pemerintah <i>Bayarin</i> 50 Persen Gaji Pegawai Pusat Perbelanjaan
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendesak pemerintah untuk memberikan subsidi 50 persen gaji kepada karyawan saat diterapkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Ketua Umum Alphonzus Widjaja mengatakan selama periode 3 hingga 20 Juli aktivitas perniagaan di pusat perbelanjaan ditutup dan dipastikan lumpuh. Sehingga, upaya subsidi 50 persen gaji perlu dilakukan pemerintah agar menghindari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lebih lanjut, Alphonzus mengatakan selama merebaknya pandemi COVID-19 pengusaha telah mengajukan berbagai macam insentif, namun masih belum signifikan terhadap peningkatan kinerja.

"Pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya saat dihubungi, Jumat, 3 Juli.

Selain bantuan subsidi upah, kata Alphonzus, para pengusaha juga meminta untuk adanya pembebasan sementara atas pajak-pajak yang terkait dengan penjualan dan diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini dalam kondisi berat.

Kemudian, lanjut Alphonzus, penghapusan sementara pajak yang bersifat final. Sebab, yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi.

Menurut dia, hal ini akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia tahun lalu. 

"Jadi dengan kedua jenis insentif tersebut maka diharapkan dapat segera mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu, khususnya sejak akhir tahun lalu yang masih terus berlangsung sampai dengan saat ini," ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali, pusat perbelanjaan akan kembali mengalami kesulitan besar yang mana sampai dengan saat ini sebenarnya masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020.

Sedangkan, kata Alphonzus, di awal tahun 2021 operasionalnya dibuka dengan kapasitas 50 persen, namun terus menyusut hingga sekarang dan bahkan bakal ditutup 100 persen.

"Memasuki tahun 2021 sebenarnya dengan kondisi usaha yang jauh lebih berat dari tahun 2020 karena hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis hanya untuk sekedar bertahan saja," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menegaskan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara selama periode PPKM Darurat. Adapun kebijakan tersebut diberlakukan mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021.

"Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20. Kita berharap dalam waktu itu kita bisa menurunkan sampai mungkin di bawah 10 ribu atau dekat dengan 10 ribu (kasus COVID-19)," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 1 Juli.

Sementara, untuk kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen staf yang bekerja atau work from office (WFO) dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.