Nestapa Pengusaha Mal Atas Penetapan PPKM Darurat: Yang Telah Kami Upayakan Selama Ini Sia-Sia
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (​APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan kalangan pelaku usaha mal bakal kembali menghadapi tekanan kinerja hebat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang.

Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan aktivitas perniagaan di kawasan pusat perbelanjaan atau mal selama pemberlakuan PPKM Darurat mendatang.

“Kami akan kembali mengalami kesulitan besar yang mana sampai dengan saat ini pun sebenarnya masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun 2020 yang lalu dan pada tahun 2021 ini hanya boleh beroperasi secara terbatas yaitu dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” ujar dia kepada VOI dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 2 Juli.

Menurut Alphonzus, memasuki 2021 kondisi pusat perbelanjaan sebenarnya dalam situasi yang jauh lebih berat dari tahun sebelumnya. Hal itu terjadi lantaran hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis untuk mempertahankan kegiatan selama ini.

“Dengan ditutupnya kembali operasional Pusat Perbelanjaan maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan maka akan terjadi kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK),” tuturnya.

Alphonzus menambahkan, pergerakan ekonomi sebenarnya sudah tumbuh cukup menggembirakan pada semester I 2021. Akan tetapi perkembangan kondisi saat ini memaksa para pelaku usaha untuk gigit jari karena angka kasus COVID-19 terus meningkat.

“Apa yang mana telah diupayakan secara susah payah selama ini maka akan menjadi sia-sia dan akan kembali terganggu bahkan terpuruk sehingga hampir dapat dipastikan bahwa sangat sulit untuk mencapai target-target perekonomian yang telah ditetapkan untuk tahun 2021 ini,” jelas Alphonzus.

Lebih lanjut, meledaknya kasus pandemi disebut dia terjadi akibat lemahnya penegakan atas berbagai penerapan pembatasan sosial dan protokol kesehatan yang diberlakukan selama ini.

“Permasalahan selalu terjadi berulang karena protokol kesehatan kurang dilaksanakan secara ketat, disiplin, dan konsisten,” imbuhnya.

Di sisi lain, Alphonzus mengklaim jika pengelola pusat perbelanjaan selama ini telah mampu dan telah dapat menerapkan serta memberlakukan protokol kesehatan secara maksimal sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi.

“Pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat dan menjadi salah satu pilar perdagangan dalam negeri Indonesia masih harus terus berjuang sendiri untuk bertahan tanpa bantuan pemerintah selama masa pandemi yang telah berlangsung selama hampir satu setengah tahun,” tutup dia.