Bagi Alvin Lie, PPKM Level 4 Sia-sia Bila Pintu Kedatangan Internasional Tetap Dibuka
ILUSTRASI FOTO/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali menjadi PPKM Level 3-4. Aturan PPKM level ini memuat ketentuan syarat berpergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Namun, pengamat penerbangan Alvin Lie, menilai kebijakan tersebut akan tetap sia-sia sekali pun berganti istilah berlevel-level. Pasalnya, gerbang perbatasan internasional tidak ditutup.

"Kita tetap membuka peluang terpapar varian baru, jadi yang dibenahi itu hanya di dalamnya. Ibaratnya rumah bocor itu airnya yang di dalam rumah yang terus dikuras ke luar, tapi atapnya yang bocor itu nggak ditutup. Nanti hujan lagi ya bocor lagi," ujar Alvin, Rabu, 21 Juli.

Diketahui, dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, diatur ketentuan dan wilayah yang masuk dalam kategori Level 3 maupun Level 4. Namun, dalam instruksi tersebut, tidak ada penutupan gerbang Internasional, baik laut, udara dan darat.

Karenanya, mantan anggota Ombudsman itu merasa heran dengan sikap pemerintah yang sedemikian takut menutup semua pintu kedatangan internasional untuk sementara waktu. Kecuali, bagi WNI yang perlu pulang ke Indonesia.

"WNA semua tutup dulu lah. Sebulan kek, dua bulan kek. Sia-sia, kita tetap membuka diri terhadap paparan varian baru. Bukan cuma bandara yang seharusnya ditutup, tapi gerbang internasional, laut darat udara," kata Alvin.

Pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.