PPKM Diperpanjang, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Meski Ada Relaksasi Penggunaan Masker
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruski Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM, yakni Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali diperpanjang selama empat minggu, sejak tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menyatakan bahwa saat ini seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk dalam asesmen PPKM Level 1. Sementara, di luar Jawa-Bali, kali ini hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2.

“Seluruh daerah, 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 7 Juni.

Safrizal menuturkan bahwa penurunan level asesmen menjadi Level 2 di hampir semua daerah menunjukkan, situasi penanggulangan COVID-19 di Indonesia semakin membaik.

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," ucap Safrizal.

Ia melanjutkan, ketika hampir semua daerah berstatus Level 1, artinya kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

"Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19,” ucap dia.

Lebih lanjut, dalam aturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi Jamaah Haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2022 sampai dengan 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan Ibadah Haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.