JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan utuh terkait aturan-aturan baru untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 usai pencabutan PPKM. Pasalnya, meski PPKM disetop, namun beberapa aturan sebelumnya masih berlaku lantaran status pandemi belum dicabut pemerintah.
Menurutnya, pemerintah harus lebih memperjelas lagi mana hal-hal yang boleh dilakukan, dan mana aktifitas yang dilarang.
"Misalnya, peraturan wajib booster bagi pelaku perjalanan jarak jauh masih berlaku meski status PPKM sudah dicabut. Imbauan untuk tetap memakai masker di tempat umum, penggunaan PeduliLindungi, status Satgas COVID-19 masih berjalan, dan sebagainya,” ujar Kurniasih kepada wartawan, Selasa, 3 Januari.
Menurut legislator PKS dapil DKI Jakarta, penjelasan utuh pemerintah diperlukan agar masyarakat tidak bingung terhadap status pencabutan PPKM. Dikhawatirkan, masyarakat menjadi abai lantaran merasa sudah dibebaskan pemerintah.
Mufida juga meminta pemerintah ikut mencabut status pandemi COVID-19 sebagai bencana alam luar biasa, serta memberi pemahaman bagi masyarakat terkait aturan apa saja yang tidak boleh dilanggar.
“Ingat! PPKM selesai bukan berarti pandemi juga selesai,” tegas Mufida.
Sementara itu, berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, ada sejumlah ketentuan selama pencabutan PPKM.
Aturan yang wajib diikuti masyarakat, diantaranya tetap memakai masker terutama saat berkerumun dan di keramaian, di dalam gedung atau ruangan tertutup, termasuk transportasi publik.
Kewajiban menggunakan masker juga harus dipatuhi masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan. Serta melakukan kontrak erat dan terkonfirmasi COVID-19.
Masyarakat masih dianjurkan mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tak tertular COVID-19. Serta masih menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau memakai fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Masyarakat, juga harus tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal. Diharapkan, masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan testing jika melakukan kontak erat dengan orang yang positif.
Sedangkan instruksi untuk pemerintah daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota diminta mencabut semua peraturan yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Pemda juga diminta tetap mengaktifkan Satuan Tugas Daerah.
BACA JUGA:
Pemda pun diminta memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif pada setiap bentuk aktivitas masyarakat yang bisa menyebabkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemda juga diminta memastikan ketersediaan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19.