Pemerintah Berikan Subsidi Gaji Rp1 Juta, Pengusaha Mal: Itu Masih Kurang, Harusnya 50 Persen dari Gaji
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Namun, pengusaha pusat perbelanjaan menilai bantuan ini masih kurang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan bantuan subsidi upah ini masih jauh dari yang diminta pengusaha. Kata dia, APPBI meminta pemerintah setidaknya mensubsidi 50 persen dari gaji pegawai.

"Subsidi upah pekerja sebesar Rp500 ribu per orang selama 2 bulan untuk pekerja dengan maksimal upah Rp3,5 juta per bulan adalah kurang lebih hanya 14 persen saja. Pusat Perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," tuturnya saat dihubungi VOI, Senin, 2 Agustus.

Tak hanya itu, kata Alphonzus, seharusnya subsidi upah juga diberikan selama satu tahun. Sebab, defisit usaha sudah terjadi hampir selama 1,5 tahun. Apalagi, dampak PPKM Darurat tidak akan bisa langsung diatasi serta merta pada saat PPKM Darurat selesai atau dihentikan.

"Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, hanya untuk meningkatkan tingkat kunjungan sebesar 10 hingga 20 persen saja diperlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan," katanya.

Karena itu, kata Alphonzus, sudah dapat dipastikan bahwa untuk memulihkan dampak penutupan usaha akibat PPKM Darurat akan diperlukan waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan.

Lebih lanjut, Alphonzus mengatakan, relaksasi dan subsidi sangat dibutuhkan untuk membantu cash flow pelaku usaha untuk bertahan selama selama pandemi ini.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan tengah memfinalisasi persiapan pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang berada di wiliyah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan besaran subsidi yang didapatkan penerima yakni sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan untuk tiap pekerja. Bantuan akan disalurkan sekaligus Rp1 juta.

"Jumlah data yang diselesaikan hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima. Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan di-check di-screening Kemenaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 30 Juli.

Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp500 ribu:

1. WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. Sesuai klasifikasi data sektor di BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki rekening bank BUMN baik yang tergabung dalam Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri maupun BTN. Sedangkan untuk wilayah Aceh adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).