JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan pernyataan resmi soal dugaan penerimaan suap yang oleh oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani menyebut perbuatan itu melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dugaan kasus suap ini turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal pengusutannya.
“Kementerian keuangan mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK yang juga disertai unit kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah bekerjasama,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Rabu, 3 Maret.
Menkeu menambahkan, kasus ini merupakan perkembangan dari temuan pada tahun lalu yang dikembangkan bersama dengan lembaga anti rasuah.
“Kasus dugaan suap tersebut terjadi pada tahun 2020 awal, kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kementerian Keuangan dan KPK,” tuturnya.
Meskipun yakin kasus ini merupakan tindakan yang melawan hukum, namun Sri Mulyani tetap berpegang pada teguh pada azas praduga tidak bersalah.
“Kami di Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap memegang azas praduga tidak bersalah,” katanya.
BACA JUGA:
“Kementerian Keuangan tidak mentoleransi terhadap tindakan tindakan korupsi serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan,” tegas Menkeu.
Lebih lanjut, eks bos IMF itu berharap penindakan sesuai hukum yang berlaku ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak meniru perbuatan tercela itu.
“Kami berharap tindakan langkah tegas yang diambil KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja dari organisasi Direktorat Jenderal Pajak terkait dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kejadian ini jelas merupakan penghianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia,” jelasnya.