JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya memiliki perusahan dan pabrik bir. Hal ini tercatat dalam perusahaan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).
Diketahui Pemprov DKI memiliki saham hingga 26,25 persen. Saham ini telah dimiliki DKI sejak 1970 di era Gubernur Ali Sadikin.
Atas kepemilikan ini, mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaen merasa tidak fair bila kritik terus diarahkan kepada Presiden Jokowi (Jokowi) atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Salah satu poin pada Perpres yang ditandatangani pada 2 Februari lalu ini mengatur legalisasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.
"Anker BIR telah berdiri di Bekasi dgn saham Pemprov DKI Jakarta sebesar 26 persen . Pabrik miras ini telah menyumbang APBD DKI. Artinya apa? Pabrik miras legal dan boleh berdiri. Sekarang Jokowi sebagai presiden mengatur ulang sektor ini supaya lebih rapih, tapi mengapa kaum pendosa yang sok suci ribut," cuit Ferdinand, @FerdinandHaean3, Senin, 1 Maret.
Anker BIR telah berdiri di Bekasi dgn saham Pemprov @DKIJakarta sebesar 26%. Pabrik miras ini tlh menyumbang APBD DKI. Artinya apa? Pabrik miras legal dan boleh berdiri.
Sekarang @jokowi sbg Presiden mengatur ulang sektor ini spy lbh rapi, tp mgp kaum pendosa yg sok suci ribut?
— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 1, 2021
Perpres miras ini memang mengundang kritik dari berbagai pihak. Selain Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beberapa tokoh seperti Amien Rais hingga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis juga melontarkan kritik yang sama.
Menurut Amien, langkah Jokowi menjadi taruhan bagi generasi muda. Kata dia, masih banyak masyarakat yang menjual-belikan minuman keras sebelum adanya Perpres 10/2021.
"Tidak diberikan legalitas saja sudah seperti itu keadaan kita. Apalagi ini memang sudah tren dari masyarakat yang mestinya kita tutup. Jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak apalagi generasi anak muda kita dengan menenggak miras," ujar dia.
BACA JUGA:
Amien turut meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama untuk mendesak Jokowi mencabut Perpres tersebut.
Bahkan, Amien mewanti-wanti Jokowi bahwa langkahnya menentangkan ajaran agama. "Tolong dipikir kembali. kalau ada bisa surut itu besar jiwa anda. Kalau anda nekat, urusan anda bukan dengan kita, kita cuma rakyat ya. Tapi anda sudah menantang Allah, menentang kebenaran kitab suci Al-Qur'an," ungkap Amien.
Atas kritik Amien Rais ini, Ferdinand meminta yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama kepada Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan. Dia meminta Amien untuk melakukan demo di Pemprov.
"Kapan bapak tua ini akan mendemo Pemprov DKI Jakarta soal kepemilikan saham di pabrik miras? Kapan bapak tua ini meminta pabrik miras Anker BIR ditutup? Janganlah hanya Jokowi yang diserang disalahkan, sementara dosa maksiat terus terjadi disekitar," terang dia.
Pemerintah telah mengesahkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Industri minuman keras ini diketahui sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha yang tertutup.
Pengesahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Akan tetapi, pengesahan untuk berinvestasi di industri ini merupakan penanaman modal baru. Investasi ini pun hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.