Bagikan:

JAKARTA - Harga saham perusahaan minuman keras (miras) yang 26,25 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), tercatat melonjak pada perdagangan hari ini, Senin 1 Maret.

Hal tersebut usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres), yang salah satu isinya soal dibukanya izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol.

Mengutip data RTI, saham saham DLTA melonjak 1,60n persen atau 60 poin ke level Rp3.820 per lembar saham. Pada pembukaan Senin pagi, saham produsen Anker Bir itu berada di level Rp3.760 per lembar saham.

Perusahaan yang dikuasai San Miguel Malaysia dengan kepemilikan 58,33 persen tersebut, mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp838,65 miliar, dengan volume 220,60 juta lembar saham.

Pemprov DKI Jakarta pimpinan Anies Baswedan sebenarnya ingin melepas kepemilikan saham di Delta Djakarta, Namun pihak Pemprov DKI mengaku belum mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Aturan ini hanya berlaku untuk daerah-daerah tertentu.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Ciptaker).

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021.

Lebih lanjut, menurut lampiran III aturan tersebut, penanaman modal baru dapat dilakukan di empat provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, yakni provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Selain mengatur soal investasi ke industri miras, pemerintah juga membuka pintu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol yang masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.