JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, khawatir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka investasi industri minuman keras (miras) mengandung alkohol tidak hanya berlaku untuk 4 Provinsi yang disebutkan. Yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Papua, tetapi juga berpeluang legal di seluruh wilayah Indonesia.
Hidayat menilai, lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 huruf a seakan-akan hanya membatasi bahwa investasi industri miras hanya dilakukan diempat daerah tersebut. Padahal, dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b Perpres itu juga menyebutkan bahwa daerah-daerah lain juga dapat membuka investasi industri miras, apabila syarat terpenuhi.
Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b menyatakan bahwa penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut diatas), dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan berdasarkan usulan Gubernur.
"Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku diluar 4 provinsi tersebut, karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila dua syarat yang ringan itu terpenuhi. Yaitu penetapan Kepala BKPM dan atas usulan dari Gubernur” ujar Hidayat dalam keterangan pers yang diterima VOI, Senin, 1 Maret.
Selain berdampak negatif, anggota Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama itu mengatakan, diluar dari 4 provinsi yang diizinkan tersebut merupakan provinsi-provinsi yang mayoritas penduduknya beragama Islam dimana tegas mengharamkan miras. Sehingga, dikhawatirkan pelegalan aturan tersebut justru banyak mudharatnya dan semakin menebar bahaya.
"Di Jakarta misalnya, baru terjadi tindakan kriminal terkait miras, seorang oknum polisi karena mabuk dan ditagih bayaran miras, malah ngamuk dan menembak 4 orang, 2 pekerja cafe tewas, dan 1 oknum TNI juga tewas," ungkap Hidayat mengingatkan insiden di RM Cafe beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Karena itu, Wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, semestinya Perpres yang bisa menghadirkan kegaduhan semacam ini lebih baik ditutup dan kembali pada aturan sebelumnya. Yaitu menjadikan industri miras sebagai bidang investasi tertutup.
Diketahui, belum lama ini pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.