Alasan Adat untuk Legalisasi Miras di NTT, Bali, Papua dan Sulut Tidak Tepat, PKB: Ini Negara Pancasila
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu.

Salah satu isi Perpres mengatur tentang legalisasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.

Menurut anggota Fraksi PKB Syaikhul Islam, keyakinan adat tidak bisa dijadikan alasan melegalkan peredaran minuman keras. Justru, kata dia, alasan itu secara tidak langsung sudah mencederai bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila.

“Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain,” ujar Syaikhul Islam, Senin, 1 Maret.

Selain itu, lanjutnya, penolakan legalisasi miras ini juga berdasarkan beberapa pertimbangan. Khususnya, untuk memproteksi masa depan generasi muda bangsa Indonesia.

“Legalisasi miras dapat merusak generasi masa depan bangsa, dampak buruknya nyata, meningkatkan kriminalitas, bisa lost of generation,” kata anggota Komisi VII DPR itu.

Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, mengingatkan agar pemerintah segera mencabut Perpres tersebut. Sebab, generasi bangsa kedepan jauh lebih penting daripada nominal investasi.

"Apalagi cuma sekedar menarik investasi. Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas, toh masih banyak ruang investasi lain yang lebih menjanjikan," kata Syaikhul.