Bagikan:

JAKARTA - Wacana pelepasan saham perusahaan bir milik Pemprov DKI kembali digulirkan. DKI berupaya menjual 26,25 persen saham PT Delta Djakarta Tbk. Namun, DKI mesti mendapat persetujuan dari DPRD.

Sebab, ketika ada pemindahtanganan aset daerah di atas Rp5 miliar, harus melalui persetujuan DPRD DKI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. 

Ada tiga fraksi partai yang telah buka suara, yakni PKS, PAN, dan PDI Perjuangan. Namun, sikap mereka berbeda dalam menanggapi keinginan DKI melepas saham bir.

Ketua DPW PKS DKI Khoirudin menyebut sejak tahun 2004, PKS setuju jika Pemprov DKI menjual saham perusahaan bir yang dimiliki. Sebab, menurut dia, miras merupakan sumber kejahatan.

“PKS sebagai Partai Islam wajib memperjuangkan hal ini, dilepasnya saham miras dari APBD DKI. Dan sangat setuju ketika Anies berjanji akan melepas kepemilikan saham Pemprov DKI di PT Delta,” kata Khoirudin pada Selasa, 2 Maret.

Anggota Komisi C DPRD DKI itu menuturkan, sebenarnya DKI telah memiliki aturan yang mendukung pelepasan saham bir. Mulai dari Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 74 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol.

Kemudian, Pergub DKI Jakarta Nomor 187 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2019.

“Aturan sudah cukup, tinggal kita menunggu, apakah DPRD setuju untuk mencabut saham Pemprov di PT Delta, yang kemudian kita berlepas diri dari pertanggungjawaban kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, juga konstituen yang memilih wakil-wakilnya di parlemen,” tutur dia.

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Bambang Kusumanto turut mengakui bahwa upaya pelepasan saham bir Pemprov DKI selalu terganjal restu anggota dewan. Oleh sebab itu, Bambang mendorong Anies kembali mengajukan penjualan saham PT Delta.

"Sejak tahun 2019, banyak masukan kepada kami agar Fraksi PAN ikut mendorong penjualan saham bir yang dimiliki Pemprov. Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan perpres soal investasi Miras,” Ujar Bambang.

Sementara, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan alasan Pemprov DKI ingin melepas saham perusahaan produksi minuman keras (miras) PT Delta Djakarta Tbk. Saat ini, DKI memiliki saham bir sebesar 26,25 persen.

Menurut Prasetio, tidak ada dampak kerugian secara finansial jika Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta. Bahkan, DKI mendapat pemasukan dari keuntungan kepemilikan saham yang diterima sejak zaman Gubernur DKI Ali Sadikin. 

"Salahnya apa? Kan enggak ada salahnya. Uangnya (keuntungan saham) kan bisa buat (pembangunan) RPTRA kek, atau apa," ujar Ketua DPRD DKI tersebut.

Menurut Presetio, penempatan saham Pemprov DKI kepada PT Delta, selain menambah pemasukan daerah, juga dilakukan untuk mengukur sejauh mana peredaran minuman buatan Delta seperti bir merek Anker, Carlsberg, hingga San Miguel.

"Di PT Delta, pemerintah masuk untuk mengukur masyarakat sampai ke tingkat RT-RW, minumnya itu sejauh mana sih. Kan bahaya ini, liar," ujar dia.

Prasetio meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan kepemilikan saham pemerintah terhadap perusahaan bir dengan kaidah keagamaan. Sebab, DKI merupakan Ibu Kota negara.

"Bukan masalah agama halal tidak halal. Jangan dimasukkan ke ranah itu. Ini ada apa? Ada apa orang yang menggebu-gebu untuk menjual PT Delta?" cecarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku sebenarnya pihaknya sejak dulu berupaya untuk menjual kepemilikan saham bir PT Delta Djakarta Tbk. 

"Saham Delta itu memang kita upayakan. Kita akan jual kembali karena itu menjadi bagian dari visi dan misi janji kampanye Anies-Sandi (saat Pilgub DKI 2017)," kata Riza.

Sayangnya, Riza mengaku DKI tidak bisa mengambil keputusan sendiri untuk melepas saham minuman beralkohol tersebut. Menurut Riza, rencana penjualan saham belum mendapat restu dari DPRD DKI.

"Kami terus mengajukan dan meminta agar mendapatkan dukungan dari teman-teman DPRD DKI Jakarta. Prinsipnya eksekutif sudah sepakat akan menjual saham tersebut kepada publik. Namun demikian, harus mendapatkan persetujuan DPRD. Kami menunggu respons teman-teman DPRD," jelas Riza.