Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar ikut menyoroti penanganan kasus dugaan pembunuhan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Polri dan Komnas HAM. 

Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi. Misalnya, penggunaan pasal hingga tidak terbukanya proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kita juga kadang bingung kenapa Komnas HAM menggunakan Udang-Undang yang bukan Undang-Undang HAM, pasal yang dugunakan Pasal 10 Undang-Undang 39 tahun 99 yang sebenarnya penggunaan itu sebenarnya itu dengan TP3," ucap Aziz dalam diskusi daring yang bertajuk 'Bedah Buku: Pembunuhan Enam Pengawal HRS (KM50)' pada Rabu, 14 Juli.

"Mereka tidak menggunakan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ini menurut saya bagian dari dagelan yang sangat menyedihkan karena mengorbankan anak bangsa yang luar biasa," sambung dia.


Selain Komnas HAM, Aziz juga menyinggung penanganan yang dilakukan Polri. Sebab, sampai saat ini informasi kasus itu terkesan sangat ditutup-tutupi.

Bahkan, jika melihat lebih jauh penanganan kasus unlawful killing terasa sangat berbeda dengan kasus lainnya.

"Harusnya kan itu tempat kejadian perkara disterilkan, diamanakan tapi ini tidak malah diratakan, ditutup sedalam-dalamnya, dikubur sedalam-dalamnya. Sehingga tidak ada lagi kesempatan ke depannya untuk meliti lebih lanjut. Ini ada apa?" kata dia.

Selain itu, Aziz juga menyinggung soal pernyataan polisi yang menyebut rangkaian perkara diawali sebagai tindakan surveilans. Tapi, pada faktanya justru bukan pengintaain melainkan langsung pengejaran.

"Artinya ada upaya terstruktur dan sistematis dalam hal ini, bukan dari sisi hukum ya tapi sisi fakta. Ini memang ada something wrong terkait dengan kematian para syuhada yang memang harus diunhgkap dan ini harus kita jadikan catatan kelam," tandas Aziz.