Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Mubahalah, Apa Maksudnya?
Komisioner Komnas HAM bersama keluarga laskar FPI (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Salah satu keluarga anggota laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) yang bernama Faiz Ahmad Syukur, Suhada menantang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melakukan sumpah mubahalah atas kematian laskar.

"Karena agama saya Islam, saya ajak Kapolda Metro Jaya untuk bermubahalah. Artinya, silakan bawa anak istri Anda ketemu saya, saya bawa anak istri saya kemudian kita bermubahalah, tentukan siapa yang benar," kata Suhada di kantor Komas HAM, Senin, 21 Desember.

Dirangkum dari berbagai sumber, mubahalah adalah doa yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memohon jatuhnya laknat Allah atas siapa yang berbohong. Doa ini disertai dengan pernyataan dalam suatu masalah.

Sumpah mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang punya sikap bertentangan dalam satu perkara. Doa dalam mubahalah ini merujuk salah satu ayat di Al-Qur'an, yakni Surat Ali Imran ayat 61. 

Masing-masing pihak harus menyertakan keluarga terdekatnya dalam bersumpah. Sumpah ini memiliki risiko besar yang bisa berujung kematian. Artinya, setiap orang yang melakukan sumpah ini tidak boleh berujar sembarangan.

"Nanti biar Allah yang menentukan. Kalau anak saya yang salah, maka kami sekeluarga akan dilaknat Allah. Kalau mereka yang zalim, mereka yang akan dilaknat Allah dan semua keturunannya," ungkap Suhada.

Saat ini, keluarga enam laskar khusus FPI pengawal Rizieq Shihab yang ditembak oleh polisi dalam bentrokan di Tol Jakarta-Cikampek menyerahkan penyelidikan kasus ke Komnas HAM. Sebab, mereka tidak percaya dengan penyelidikan dari kepolisian. 

"Kami tidak menerima informasi secara langsung dari kepolisian setelah anak kami dibunuh. Yang membuat kami terpukul adalah setelah dibunuh, kemudian difitnah bahwa anak kami membawa senjata api, membawa senjata tajam, anak kami dianggap menyerang polisi. Ini tidak logis," tutur Suhada.

Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut pihak keluarga memperbolehkan jika Komnas HAM melakukan autopsi ulang terhadap jenazah enam laskar FPI yang jadi korban penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Hal ini disampaikan Mardani setelah dirinya mendampingi keluarga enam laskar FPI dalam pertemuan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada autopsi ulang," kata Mardani.

Anggota DPR ini menyebut Komnas HAM  membuka rencana untuk melakukan autopsi ulang terhadap enam laskar FPI yang meninggal tersebut. Tapi, Komnas HAM lebih dulu meminta persetujuan dari pihak keluarga.

Persetujuan ini, sambung Mardani, diberikan karena keluarga enam laskar FPI yang jadi korban penembakan tersebut meragukan hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian. Keraguan ini muncul setelah polisi tanpa persetujuan mereka justru melakukan autopsi. 

"Yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah autopsi," ujarnya.

"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," imbuh Mardani.