Lengkapi Berkas Munarman soal Kasus Terorisme, Rizieq Shihab Bakal Diperiksa
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal memeriksa Rizieq Shihab dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan terorisme dengan tersangka Munarman. Pemeriksaan itu dilakukan karena berkas penyidikan yang dianggap belum lengkap.

"Tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 12 Juli.

Pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan saksi lainnya berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti yang menilai ada beberapa kekurangan dalam berkas penyidikan tersebut.

Sebab, berkas perkara yang sempat dilimpahkan pada 7 Juni, dianggap tidak lengkap secara formil dan meteriil. Karenanya, perlu ada perbaikan.

Nantinya, usai pemeriksaan terhadap saksi tambahan itu rampung, penyidik akan melimpahkan kembali berkas tersebut. Kemudian, jaksa akan kembali meneliti kelengkapannya.

"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," kata Ramadhan.

Dalam kasus ini, Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam proses penangkapan, Munarman tidak diberi kesempatan menjelaskan apapun. Bahkan, untuk sekadar menggunakan sendal. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman dibawa dengan mata tertutup dan tangan diborgol.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Munarman juga sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu sebelum ditangkap atau 20 April. Penetapan tersangka diketahui berdasarkan surat keterangan dari Polri.