TP3 Sebut Ada Keterlibatan Lembaga Negara di Kasus Pembunuhan 6 Laskar Pengawal Rizieq Shihab
Pertemuan TP3 dengan Presiden Jokowi/BPMI Setpres

Bagikan:

JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyebut kasus dugaan pembunuhan 6 laskar pengawal Rizieq Shihab tak sekadar berunsur politik. Tapi, dalam kasus itu juga ada keterlibatan lembaga negara.

"Bahwa sistemik atau sitematiknya itu bukan sekedar tadi kaitannya ke politik tapi sisi lainnya adalah tentang keterlibatan dari lembaga-lembaga negara," ucap Sekertaris TP3 Marwan Batubara dalam diskusi daring yang bertajuk 'Bedah Buku: Pembunuhan Enam Pengawal HRS (KM50)' pada Rabu, 14 Juli.

Salah satu bukti adanya keterlibatan lebaga negara yaitu penyampaian informasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Letjen TNI Dudung Abdurachman yang saat itu menjabat sebagai Pangdam Jaya.

Mereka saat itu menyampaikan soal penyerangan yang dilakukan laskar pengawal Rizieq Shihab kepada anggota kepolisian. "Nah jadi disitu kita lihat ada unsur sistematiknya tentang apa yang dilakukan oleh kepolisian atau pimpinan Polri di daerah. Kemudian pimpinan dari Kodam di Jakarta," kata Marwan.

"Ini juga menambah unsur sistematik yang menjadi dasar kita menyebutkan sebagai pelanggaran HAM berat," sambung dia.

Bahkan, Marwan juga menyebut jika Komans HAM tidak melakukan tugasnya dengan baik. Sebab, dia mengklaim Komnas HAM sudah merekayasa laporan hasil penyelidikan.

"Komnas HAM justu melindungi aparat negara yang terlibat dan merekayasa laporan yang kita sudah duga berulang-ulang laporan ini laporan ya g direkayasa dan menurut undang-undang laporan ini tidak layak, tidak kredibel dan tidak mengikuti prosea hukum yang sebenarnya," kata dia.

Terlebih, lanjut Marwan, Komnas HAM tidak melakukan penyelidikan, melainkan hanya pemantauan. Tapi, lembaga negara itu dalam penyampaiannya seolah telah melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Padahal hanya untuk melakukan pemantauan itu saja Komans HAM harus mendapat izin Pengadilan Negeri itu ada aturannya di pasal 89 uu nomor 39 tahun 99 tentang ham ayat 3 huruf F, G, dan H. Bahwa kalau ingin melakukan pemantauan harus dapat dulu izin pengadilan," tandas dia.