JAKARTA - Sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek oleh anggota Polri atau dikenal dengan kasus "unlawful killing" dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemindahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Ri Nomor 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
"Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya dikutip Antara, Selasa, 5 Oktober.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya, kata Leonard, sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi, kedua berkas perkara dan surat dakwaan yang dimaksud telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masing-masing terdakwa.
Sebelumnya, Senin (23/8) lalu, Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tanggungjawab pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersangka "unlawful killing" atau tahap II dari Bareskrim Polri
Setelah menerima pelimpahan tahap II terserbut, jaksa penuntut umum telah mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Setelah pelimpahan tersebut, jaksa/penuntut umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapat kepastian hukum.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait splitsing pelimpahan kasus "unlawful killing" dari yang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan kini ke Pengadilan Jakarta Selatan, Leonard belum menjawab pertanyaan awak media.
BACA JUGA:
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi terkait dilimpahkannya berkas perkara 'unlawful killing' ke PN Jakarta Selatan, Alex juga mengatakan belum terkonfirmasi soal pelimpahan, sebab di PN Jakarta Timur juga belum ada registrasi perkara tersebut.
"Setiap perkara masuk pasti diregister. Dari situ kami tahu perkara tersebut dari penahanan, majelis hakim, jaksa yang akan menyidangkan dan hari sidang," ujar Alex.
Alex menambahkan, kalau PN Jakarta Selatan telah ditunjuk artinya PN Jakarta Timur tidak menyidangkan perkara tersebut.
"Dan pasti tidak ada dalam register," kata Alex.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno belum memberikan jawaban terkait penunjukan PN Jakarta Selatan sebagai tempat persidangan perkara "unlawful killing".
"Besok kita cek dulu ya, kita masih sidang, perlu waktu untuk mengecek," kata Suharno.
Sebelumnya, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 4 dari 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.