Kasus <i>Unlawful Killing</i>, Dua Anggota Polda Metro Jaya Didakwa Tembak Laskar FPI dari Jarak 1 Meter
Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Bagikan:

JAKARTA - Dua terdakwa kasus unlawful killing, Ipda Yusmin Ohorela dan Briptu Fikri Ramadhan, didakwa telah melalukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Sebab, tindaknya dalam rangkaian peristiwa KM 50 menyebabkan anggota Laskar FPI tewas.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober.

Dalam surat dakwaan, keduanya didakwa melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP. Dimana dalam rangkain peristiwa unlawful killing itu para terdakwa dengan sengaja menembak dak menganiaya anggota Laskar FPI.

Penembakan itu dilakukan ketika kedua terdakwa melihat rekannya, Bripka Faisal, ditodong senjata api oleh salah seorang anggota Laskar FPI.

Penodongan itupun berujung dengan baku tembak ketika mobil yang dikendarai para tedakwa terlibat kejar-kejaran dengan anggota FPI.

Hingga akhirnya, kedua terdakwa membak penumpang yang berada di dalam mobil Chevrolet.

"Terdakwa Yusmin Ohorela melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa Fikri Ramadhan turut melakukan penembakan dengan senjata api CZ C063937 KAL 9mm ke arah penumpang yang berada di mobil anggota FPI yang duduk di jok tengah (dari) bagian kiri dengan jarak penembakan yang sangat dekat, kurang lebih satu meter," kata jaksa.

Sebagai informasi, tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan tersangka dalam kasus unlawful killing penembakan laskar FPI. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.

Hanya saja, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia karena terlibat kecelakaan tunggal. Dengan begitu, dua orang kini menjalani sidang atas dakwaan ini.