Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Terdakwa Dua Polisi Terkait Penembakan Laskar FPI
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini menggelar sidang putusan soal kasus Unlawful Killing dua polisi penembak Laskar FPI. Hal ini disampaikan langsung Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.

"Betul, agendanya jam 9 (pagi)," kata Haruno melalui pesan singkat kepada VOI, Jumat, 19 Maret.

Sidang yang diagendakan di ruang serupa dengan sidang sebelumnya, di ruang utama.

“Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta serta Hakim Anggota, Elfian dan Anry Widyo Laksono. Terdakwa virtual," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dituntut hukuman enam tahun penjara lantaran tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.

Diketahui, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin.

JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari 2022.