JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas kedua terdakwa kasus penembakan laskar FPI dalam tragedi KM 50.
Vonis bebas itu menandakan tindakan penembakan yang dilakukan terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan terhadap 6 laskar FPI telah sesuai SOP kepolisian.
"Ini artinya yang dilakukan kepolisian di KM 50 sesuai SOP anggota di lapangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepad wartawan, Jumat, 18 Maret.
Dengan adanya vonis itu, Zulpan pun sangat menghormati keputusan majelis hakim. Terlebih, proses persidangan pun telah digelar secara transparan.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," kata Zulpan.
Di sisi lain, adanya permasalahan ini akan menjadi batu loncatan bagi Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kinerja anggota dalam bertugas. Sehingga, masyarakat pun akan lebih merasa aman.
"Semoga kedepannya Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan dalam memberi rasa aman di masyarakat," kata Zulpan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
BACA JUGA:
Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
"Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, " kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta