Bagikan:

JAKARTA - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi pun menyebut penangkapannya bermula dari temuan biji ganja.

"Di TKP 1 berhasil mengamankan biji ganja yang berada di karpet mobilnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 18 Maret.

Semua bermula ketika Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi soal peredaran narkotika. Kemudian, didalami dan mengarah kepada Fauzan.

"Tim melakukan pemantauan kemudian juga selanjutnya melakukan pendalaman, kemudian mengarah kepada seseorang yang ditampilkan sebagai tersangka ini," ungkap Zulpan.

Fauzan ditangkap di sekitaran Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Maret. Usai ditangkap, polisi pun menggeledah mobil vokalis band ini.

Di situlah polisi menemukan biji-biji ganja. Bahkan, ada juga beberapa obat penenang beserta resep dokternya.

"Beberapa barang lain di antaranya xanax, dan lain-lain serta beberapa resep dokter di dalam dompet yang digunakan," kata Zulpan.

Kemudian, pengembangan dilakukan ke rumah Fauzan. Di kamar vokalis itu, penyidik menemukan satu pack papir yang disimpan di tasnya.

Sehingga, dari penangkapan itu penyidik mendapatkan barang bukti ganja dan empat jenis obat penenang. Hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

Fauzan pun dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.