JAKARTA - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ganja dan berbagai jenis obat-obatan penenang jadi barang buktinya.
"Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama MFL (Muhammad Fauzan Lubis)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 18 Maret.
Penetapan tersangka berdasarkan beberapa alat bukti. Salah satunya hasil pemeriksaan urine Fauzan yang positif ganja
"Hasil cek awal barang bukti terbukti positif mengandung ganja serta obat-obatan lain yang diamankan positif mengandung alprazolam," kata Zulpan.
Kemudian, penetapan tersangka pun berdasarkan temuan barang bukti narkotika. Mulai dari ganja seberat 0,20 gram hingga 4 jenis obat penenang.
"Lima setengah butir sanax, setengah butir dumolit, satu butir alprazolam, satu kapsul labol, dan resep dokter obat-obatan yang mengandung psikotropika," kata Zulpan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ganja didapat Fauzan dari seorang bandar yang masih didalami. Fauzan mengaku mengonsumsi barang terlarang itu untuk mendukung pekerjaannya sebagai musisi.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Fauzan dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Dia diringkus di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada 17 Maret pukul 00.30 WIB.