JAKARTA - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Muhammad Fauzan Lubis mengaku sempat mengkonsumsi kopi ganja di salah satu cafe di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Polisi pun bakal menelusuri kebenaran pengakuan vokalis band Sisitipsi tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku terakhir mengkonsumsi kopi yang mengandung ganja pada Minggu 6 Maret 2022 di salah satu kafe di Sumarecon Mal Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 18 Maret.
Hanya saja, penyidik tak langsung percaya dengan pengakuan Fauzan. Langkah penyidikan pun dilakukan untuk memastikan kebenarannya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menuturkan ada dua kemungkinan di balik pengakuan Fauzan. Pertama, memang kafe yang disebutkan itu menjual kopi ganja dan kedua pernyataan itu hanyalah pengalihan.
"Jadi itu baru pengakuan sementara. Sementara masih kita dalami, apakah benar dia mengkonsumsi kopi mengandung ganja atau hanya alasan saja. Yang jelas nanti itu akan kita dalami akan kita cek kemudian akan kita sampaikan hasilnya," kata Danang.
Kemudian, pendalaman juga akan mengarah kepada keabsahan resep dokter dan apakah Fauzan memang membutuhkan obat penenang.
Sebab, tak dipungkiri saat ini banyak pihak yang menggunakan resep dokter untuk mendapatkan obat-obatan seperti xanax dan dumolid. Padahal, mereka secara medis mereka tak membutuhkannya.
"Yang jelas kita akan dalami apakah benar itu resep dokter yang dilakukan oleh yang berhak atau tidak, nanti akan kita sampaikan," kata Danang.
Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Dia diringkus di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada 17 Maret pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:
Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 0,20 gram. Kemudian 4 jenis obat penenang semisal, lima setengah butir Xanax, setengah butir Dumolit, satu butir Alprazolam, satu kapsul Labol.
Di kasus ini, Fauzan dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.