Minta Rehabilitasi Nama Baik Terdakwa Penembakan Laskar FPI, Lemkapi: Semua Tuntutan Juga Harus Dilepaskan
Sidang putusan terdakwa "unlawful killing" anggota Laskar FPI. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan nama baik dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) harus direhabilitasi setelah hakim memvonis lepas dari tuntutan pidana.

"Atas putusan hakim tersebut, nama baik kedua anggota Polda Metro Jaya itu harus direhabilitasi, dilepaskan dari semua tuntutan dan seluruh barang bukti yang disita dikembalikan," kata Edi dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Minggu 20 Maret.

Sebelumnya, pada 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun tindak pidananya terbukti.

Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan sehingga kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan.

Kedua polisi itu dibawa ke pengadilan atas dakwaan menembak mati enam anggota FPI pada Desember 2020 di jalan tol Cikampek, Jawa Barat. Para korban itu adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut dua polisi itu dengan hukuman pidana enam tahun penjara .

"Kami menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang sudah memberikan vonis lepas dari tuntutan jaksa terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50, Tol Cikampek," kata Edi Hasibuan.

Pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai putusan hakim itu sudah sesuai dengan pasal 49 KUHP yang isinya mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.