Dalam dakwaan <i>Unlawful Killing</i>, 4 Laskar FPI Disebut Mencoba Rebut Senjata Hingga Jambak Petugas
Sidang dakwaan kasus unlawful killing/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) diketahui sempat melawan petugas dengan mencoba merebut senjata api (senpi) milik anggota Polda Metro Jaya.

Upaya perlawanan ini terungkap berdasarkan dakwaan dari terdakwa unlawful killing, Ipda Yusmin Ohorela dan Briptu Fikri Ramadhan.

Perlawanan empat anggota Laskar FPI, Luthfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza, bermula ketika mereka dimasukan ke dalam mobil tepat di KM 50 Cikampek oleh para terdakwa.

Tapi, para anggota Laskar FPI yang akan dibawa ke Polda Metro Jaya itu tidak diborgol.

Di dalam mobil, Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza duduk pada bagian belalang. Sedangkan, Luthfi duduk di kursi tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

Setelah berjalan sekitar 200 meter, satu dari empat Laskar FPI itupun melakukan perlawanan. Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dicekik.

"Tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," ujar jaksa membacakan dakwaan dipersidangan, Senin, 18 Oktober.

Kemudian, anggota Laskar FPI lainnya, Lutfhi Hakim mencoba merebut senjata api milik terdakwa Briptu Fikri. Bahkan, Suci Khadavi dan Akhmad Sofiyan juga melakukan perlawanan dengan menjambak rambut Briptu Firkri.

"Namun terdakwa (Fikri) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," kata jaksa.

Dengan situasi dan kondisi itu, terdakwa Ipda Yusmin yang saat itu sebegai pengemudi langsung memperlambat kecepatan mobil dan langsung meminta rekannya waspada.

"Mendengar teriakan tersebut saksi IPDA Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPDA Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll", ungkap jaksa.

Mendengar peringatan itu, Ipda Elwira langsung menembak Lutfi Hakim dan Akhmad Sofyan. Tembakannya itu tepat mengarah di bagian dada bahkan hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil.

"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," ungkap jaksa.

Bahkan, Briptu Fikri kembali menembak Lutfi Hakim dan Akhmad Sofiyan. Padahal, keduanya sudah tewas akibat tembakan dari Ipda Elwira.

"Briptu Fikri tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa sentimeter saja dari M Reza maupun M Suci Khadavi," tandas jaksa.