JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap Laskar FPI karena mereka positif COVID-19.
Hakim ketua, Muhammad Arif Nuryanta, menetapkan sidang akan kembali berlangsung secara virtual dan langsung dengan pembatasan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Februari pekan depan.
"Persidangan hari ini kita cukupkan. Persidangan kami tunda dan kami buka kembali Minggu depan 22 Februari sembari melihat perkembangan dari para terdakwa,” kata Arif sebelum akhirnya mengetok palu tanda sidang ditutup, Antara, Selasa, 15 Februari.
Majelis hakim membuka sidang di PN Negeri Jakarta Selatan, Jakarta hari ini dan dihadiri oleh satu perwakilan dari penuntut umum, dan satu anggota tim penasihat hukum. Jaksa lainnya yang biasa hadir dalam persidangan, yaitu Zet Todung Allo, Erna, Paris Manalu, dan Fadjar, mengikuti persidangan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Henry Yosodiningrat mengikuti persidangan dari kediamannya di Jakarta Selatan. Dalam persidangan itu, Nuryanta menjelaskan, sidang digelar secara virtual sesuai dengan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tujuan pembatasan itu di antaranya demi mencegah penyebaran COVID-19 terutama varian Omicron. Ia pun menanyakan posisi dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella, yang tidak terlihat di layar.
Penasihat hukum pun menjelaskan keduanya positif COVID-19 dan dianjurkan oleh dokter dari RS Pondok Indah untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terhitung sejak 14 Februari. “Secara hukum sidang tidak boleh dilanjurkan kepada terdakwa yang sakit,” kata Henry ke majelis hakim.
BACA JUGA:
Nuryanta pun meminta pendapat penuntut umum terkait kondisi dua terdakwa itu, kemudian jaksa menyerahkan keputusan ke majelis hakim. Ramadhan dan Ohorella menjalani persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) yang menewaskan enam anggota FPI.
Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara.