Bagikan:

JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum Unlawful Killing KM 50 Karawang, Jawa Barat, Selasa (22/2). Sidang digelar secara virtual. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Rifki Ramdhan atas kasus hilangnya nyawa seseorang atas insiden KM 50, Karawang, Jawa Barat. Kedua terdakwa terbukti dan secara meyakinkan menghilangkan nyawa seseorang diluar proses hukum. Atas perbuatanya, JPU mendakwa dengan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman enam tahun penjara dan dilakukan penahanan. Simak video lengkapnya berikut ini.