Viral Pamer Mobil Sedan Pelat Dinas TNI, Pemiliknya Minta Maaf: Itu Bodong, Saya Khilaf
Tangkapan layar media sosial

Bagikan:

JAKARTA - Video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan wanita memamerkan mobil Toyota Camry berwarna hitam yang menggunakan pelat dinas TNI bikin heboh.

Dalam video berdurasi 18 detik tersebut, wanita yang tak diketahui identitasnya itu merekam mobil miliknya sambil berjalan menuju pintu masuk mobil. 

"Ini anak saya yang baik, ini mobil saya, ya. Dari pelatnya saja Anda sudah tahu dong suami saya itu siapa. Jadi untuk suami Anda yang enggak tahu asal-usulnya gitu ya. Saya sarankan jangan... apa ya? Saya enggak kenal juga dengan dia, begitu lho, saya enggak pernah ada...," kata wanita tersebut dalam video yang diunggah akun instagram lambe_turah, Rabu, 3 Maret.

Setelah viral, pemilik mobil dengan pelat bodong meminta maaf. 

“Saya sebelumnya minta maaf atas ketidaknyaman, kepada seluruh warga Indonesia dan atas beredar luasnya video saya yang lagi viral banget mengenai pelat dinas. Itu saya katakan bahwa, mohon maaf sekali itu sebenarnya pelat dinas palsu alias bodong, dan saya membuat itu di Kota Bandung,” kata perempuan dalam video klarifikasi, Rabu, 3 Maret.

“Atas ketidaknyamannya saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia, kepada jajaran satuan TNI dan semua yang berkaitan saya meminta maaf. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi dan saya di sini sangat menyesal atas kekhilafan saya,” sambungnya.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad. Dia menyebut nomor kendaraan yang terekam dalam video tersebut tidak teregistrasi alias bodong.

"Pelat nomor dinas tidak teregistrasi atau bodong," kata Riad saat dihubungi wartawan untuk dikonfirmasi.

Melengkapi pernyataan Riad, lewat akun Instagram @puspentni, saat ini POM TNI juga telah melakukan pemeriksaan yang diawali dengan pengecekan data registrasi kendaraan dinas di lingkungan TNI. 

Selain itu, proses pencarian keterangan juga dilakukan sehingga ke depan diketahui siapa pemilik mobil, bagaimana pemilik bisa mendapatkan pelat dinas bodong tersebut, dan modusnya penggunaannya.