JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan pencabutan ketentuan tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus diikuti dengan penerbitan peraturan baru. Peraturan baru itu merevisi Perpres terkait pencabutan lampiran investasi miras.
"Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras," kata Yusril Ihza, dikutip Antara, Selasa, 2 Maret.
Yusril mengatakan dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka persoalan pengaturan investasi minuman keras itu resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.
Sedangkan ketentuan-ketentuan lain yang memberikan kemudahan terhadap investasi dalam peraturan tersebut, menurut Yusril tidak mengandung masalah yang serius sehingga tidak perlu direvisi segera.
Terkait dengan penolakan terhadap bagian tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Bidang Usaha Penanaman Modal, Yusril menilai hal itu wajar di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
"Di negara sekuler seperti Filipina saja, Gloria Arroyo Macapagal ketika menjabat sebagai Presiden pernah memveto pengesahan RUU tentang kontrasepsi yang telah disetujui senat, karena mempertimbangkan Gereja Katolik Filipina yang menentang keluarga berencana karena dianggap tidak sejalan dengan doktrin keagamaan," sambung Yusrril.
BACA JUGA:
Bila di negara yang mengaku sekular, ternyata pertimbangan keagamaan tetap menjadi hal yang penting, Yusril mengatakan negara yang berdasarkan Pancasila seharusnya berbuat lebih.
Menurut Yusril, keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan dalam negara merumuskan kebijakan apa pun. Langkah tersebut tidak akan otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, tetapi tetap menjadi negara yang berdasarkan Pancasila.
"Saya kira, di negara yang berdasarkan Islam pun, pengaturan bagi kepentingan pemeluk-pemeluk agama selain Islam tetap ada. Hak warga negara selain Muslim wajib dilindungi dan dijamin negara yang berdasarkan Islam," ujar Yusril.