Gilang Bungkus ‘Kain Jarik’ Dijerat UU ITE soal Ancaman Menakut-nakuti Korban
Gilang Bungkus saat ditangkap polisi (Dok. Polda Kalteng)

Bagikan:

JAKARTA - Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus dijerat dengan pasal pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gilang Bungkus disangka mengancam korbannya agar mau menuruti keinginannya untuk membungkus diri dengan kain jarik.

“Tersangka mengancam korban jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis kepada VOI, Minggu, 9 Agustus. 

Peristiwa ini bermula saat Gilang Bungkus menghubungi korban berinisial MFS melalui pesan Instagram. Dari situ, Gilang meminta nomor WhatsApp dan meminta bantuan MFS dengan modus riset pembungkusan jenazah.

Setelah sepakat, korban menurut Isir mempersiapkan alat yakni 3 helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban. Gilang Bungkus meminta korban mempraktikkan adegan yang dijelaskan lewat WhatsApp yakni korban dibungkus kain seperti pocong dengan beberapa ikatan dan lakban hingga korban menurut Isir merasa sakit dan sesak.

“Setelah pembuatan video pertama dan telah dikirim kepada pelaku, pelaku minta pada korban agar pembuatan video tersebut diulangi. Dengan alasan menurut pelaku, ada beberapa adegan yang tidak sesuai namun korban tidak mau. Tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka,” papar Isir.

Motif tersangka meminta korban membungkus diri dengan kain jarik karena faktor seksual. “Tersangka dapat timbul nafsu seksual (ereksi) apabila melihat orang ditutupi dibungkus kain jarik dan diikat seperti jenazah,” kata Isir.

Dari pengakuan tersangka, ada 25 orang korban yang berstatus mahasiswa pada tahun 2015-2020. Sedangkan pengaduan online lewat Help Center Universitas Airlangga, menerima laporan 20 orang.

Gilang Bungkus disangkakan pidana pada  Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 335 KUHP. Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.