JAKARTA - Setelah ramai diperbincangkan di media sosial gara-gara kasus dugaan pelecehan seksual ‘fetish kain jarik’, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus (20) ditangkap. Gilang diamankan tim gabungan di Kota Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Gilang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Gang 6 Handel Selamat oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dengan Satreskrim Polres Kapuas,” kata Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan yang diterima VOI, Jumat, 7 Agustus.
Penangkapan Gilang Bungkus dilakukan pada Kamis, 6 Agustus. Gilang sudah dibawa penyidik ke Surabaya untuk proses penyidikan.
Usai penangkapan, Gilang Bungkus lebih dulu dibawa ke RSUD Kapuas. Gilang menjalani rapid test dengan hasil non reaktif.
“Hasilnya non reaktif,” sambung Irjen Dedi.
BACA JUGA:
Kasus Gilang bikin heboh setelah viral di media sosial. Gilang disebut meminta korbannya tidur telentang dengan badan dibungkus dengan kain jarik. Gilang mengelabui korbannya dengan dalih melakukan riset di kampusnya.
Universitas Airlangga kemudian memutuskan mengeluarkan Gilang dari kampus. Pihak kampus juga akan mendampingi korban primer, yakni korban yang telah bertemu dan telah dibungkus kain untuk pelaporan ke polisi.