Bagikan:

DENPASAR - Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial F (46) ditemukan tewas tanpa busana di kamar kosnya di Pemogan, Denpasar, Bali, pada akhir pekan kemarin. Ia tewas setelah dianiaya oleh seorang pelanggannya setelah berkencan.

F yang berasal dari Jawa Timur ini, pertama kali ditemukan seorang ojek online yang datang mengantar makanan ke kamar sebelah korban. Pengemudi ojol itu mengaku, ia melihat pintu kamar kos korban sedikit terbuka.

Karena merasa curiga, pengemudi ojol melapor ke penajaga kos. Keduanya kemudian masuk ke kamar dan menemukan korban sudah tewas dalam kondisi tanpa busana.

Penjaga kos kemudian melapor ke petugas di Polsek Denpasar Selatan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pemeriksaan beberapa orang saksi, kecurigaan polisi akhirnya mengarah ke pelaku.

Kemudian dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Anjas Purnama (24), yang berkerja sebagai ABK di pelabuhan Benoa. Pemuda asal Purwabarjo Banjar Jawa Barat itu kemudian ditangkap di pelabuhan Benoa Badung Bali pada hari Sabtu. 

Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas. Karena dianggap membahayakan terpaksa petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kedua kakinya. 

Dalam keterangan kepada polisi, Anjas mengaku membunuh korban karena kesal, dimintai uang untuk keperluan sehari-hari saat hendak berhubungan badan.

Pelaku menyanggupi dan berjanji akan mentransfernya ke korban. Namun ternyata F tidak percaya dengan janji pelaku, sehingga akhirnya terjadi cekcok. 

Saat cekcok itulah pelaku memiting leher korban sekuat tenaga yang membuat F menjadi lemas tak berdaya. Pelaku berencana langsung pulang, tetapi kemudian ia memutuskan untuk mengambil barang milik korban untuk dibawa kabur. 

Setelah selesai mengambil handphone dan barang milik korban, pelaku mengecek keadaan F dengan cara memeriksa denyut nadi korban. Korban ternyata masih hidup, sehingga pelaku dengan sadisnya melilitkan kabel ke leher korban. 

Akibat lilitan kabel tersebut korban tewas dan pelaku kabur ke lokasi tempatnya bekerja.

Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo membenarkan adanya pembunuhan yang dilakukan oleh ABK terhadap PSK. 

"Pelaku yang sudah dua kali kencan dengan korban, merasa sakit hati dan kesal dengan ulah korban yang memaksa minta uang. Sementara pelaku akan memberinya nanti ditranfer, tetapi korban tidak percaya janji pelaku, " ujar Wisnu.

Pelaku yang ditahan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.