Remaja yang Cabuli 2 Anak Kakak Adik di Taput Sumut Ditangkap Polisi
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Remaja laki-laki berusia 16 tahun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Remaja ini ditangkap karena kasus pelecehan seksual dengan korban kakak adik yang juga masih di bawah umur.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, korban melaporkan tindak pidana pelecehan seksual tersebut pada Sabtu, 11 September. Pelaku diamankan dari kampungnya pada Rabu, 15 September. 

Usai mengambil keterangan dari pelaku, penyidik melaksanakan pengecekan lokasi terjadinya pelecehan seksual.

"Dari hasil ini, penyidik kita menjadikan pelaku sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Baringbing, Kamis, 16 September.

"Pelaku berinisial (RSS) juga masih di bawah umur usia 16 tahun. Kasus ini murni melibatkan anak, pelaku dan dua orang korban sama-sama di bawah umur," kata Aiptu Walpon Baringbing.

Dia menjelaskan, penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti permulaan yang cukup. 

"Serta, dari keterangan kedua korban atas laporan orang tua NR dan dikuatkan dengan hasil visum yang menerangkan mereka menjadi korban pelecehan seksual," ujarnya. 

"Kakak adik yang menjadi korban pelecehan seksual itu yakni MR, bocah laki-laki berusia 8 tahun ini dilakukan sodomi dan bocah perempuan TR berusia 5 tahun dilakukan persetubuhan," ungkapnya. 

Usai mengambil keterangan dari pelaku, penyidik melaksanakan pengecekan lokasi terjadinya pelecehan seksual. 

"Dari hasil ini, penyidik kita menjadikan pelaku sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut," ujar dia.

Terkait modus pelaku melakukan pelecehan seksual, penyidik kita masih melakukan pendalaman. Dari pengakuan pelaku, terungkap perbuatan itu dilakukan karena terpengaruh dengan film porno yang ditonton di ponselnya.