Bagikan:

MEDAN - Pria di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara bernama Iwanto Lubis (39), ditangkap polisi karena membakar kakak iparnya, Mawar Fransisca (39). Aksi itu dilakukan tersangka saat korban sedang tertidur.

Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung, mengatakan Iwanto ditangkap Selasa, 21 September setelah dua bulan melarikan diri. Peristiwa terjadi di rumah tersangka yang berada di Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Jumat, 26 Juli.

Peristiwa bermula saat korban datang mengunjungi rumah tersangka dan menawarkan pinjaman online kepada istrinya. Keadaan ini membuat tersangka kesal. 

"Kakak iparnya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjam Pinjol (pinjaman online) dan juga meminjam dari tetangga -tetangganya, untuk kebutuhan nya (korban)," ujar AKBP Ronald dalam keterangannya, Senin, 27 September. 

Karena kesal dengan kakak iparnya, tersangka lalu membakar kakak iparnya dengan bensin. Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu menunggu kakak iparnya itu tertidur. 

"Tersangka nekat menyiram bensin ke tubuh kakak ipar nya yang sedang tidur rumahnya. Tubuhnya terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki," kata Ronald.

Namun, saat itu, kakak iparnya sedang tertidur bersama anak kandungnya YP (10). Akibatnya, anak kandungnya juga juga terbakar.

"Saat itu, kakak iparnya tidur bersama dengan anak tersangka sehingga rembesan api mengenai anaknya sendiri," ujar Ronald.

Namun Ronald tidak merinci di bagian tubuh mana sang anak terkena api. Keduanya lalu dibawa ke rumah sakit. Sementara Iwanto melarikan diri.