Bagikan:

JAKARTA - HA (60) nekat membakar rumah tetangganya di Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara. Pria lanjut usia itu membakar rumah tetangganya karena merasa kesal dan sakit hati melihat istrinya selalu dicaci maki tetanganya.

Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, HA, pelaku pembakaran rumah sudah ditangkap dan jadi tersangka.

"Iya benar (motifnya cekcok bela istrinya). Ya ada ketidaksukaan saja," jelas Kompol Ratna saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Agustus.

Kompol Ratna mengatakan, HA (60) sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Penjaringan atas perbuatannya.

"HA dijerat pasal 187 KUHP," ucapnya.