Bagikan:

TANGERANG – Nirwansyah (23), pemuda di Pondok Aren, Tangerang Selatan meringkuk di sel Polsek Pondok Aren. Dia menjalani proses hukum akibat ulahnya, membunuh Anik Patmawati (51), ibu dari teman akrabnya.

Menurut keterangan polisi, Nirwansyah merencanakan pembunuhan itu karena sakit hati, sudah bayar utang tapi masih tetap ditagih oleh korban.

Beban dipikul Nirwansyah karena dia harus membayar utangnya Rp500 ribu dengan bunga 100 persen. Tapi, Nirwan disebut-sebut sudah membayar pokok utang Rp500 ribu. Dia masih ada tunggakan Rp500 ribu kepada korban.

Kepolisian, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, kekesalan dan sakit hati dirasakan Nirwansyah karena dia sering dicaci maki karena belum bayar sisa utangnya.

“(Utangnya) Rp500 ribu dengan bunganya Rp500 ribu. Menurut keterangan (pelaku) sudah dibayar Rp500 ribu,” kata Victor saat dikonfirmasi, Minggu, 10 September, malam.

Cacian Anik Patmawati membuat Nirwansyah tersulut emosi sehingga merencanakan pembunuhan.

“Tersangka merasa sakit hati karena korban menagih utang dengan bunga yang besar dan caci maki,” ucapnya.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Victor Berlyantho mengatakan, pelaku bakal dijerat pasal pembunuhan berencana. Hal ini berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pasal yang diterapkan pasal 340 (KUHP) junto 338 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," kata Victor kepada wartawan, Jumat, 9 September.

Victor menjelaskan alasan pelaku dijerat pasal tersebut. Pasal, pelaku telah terbukti membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dari rumahnya untuk membunuh korban.

"Menurut keterangan dari tersangka sudah disiapkan dari awal tersangka masuk kedalam rumah. Sudah disiapkan direncanakan arahnya ke situ," ucapnya